« Home | Are You an Internet Addict? » | Makam & aktifitas tahunan yang mengikutinya » | Masa Depan Industri Rekaman »

Copyrighted....or Public Domain.... That's it? No way...

Saya ingat dulu saya pernah membaca sebuah artikel di majalah Wired, yang ditulis oleh kolumnis tetap mereka yg bernama Lawrence Lessig. Artikel tersebut membahas dan mengangkat apa yang disebut Creative Commons, sebuah lembaga yang mengurus licensing karya cipta dimana option yg diberikan pada pemilik karya lebih luas. Sekarang kita hanya mengenal karya cipta yang copyrighted dan public domain dimana seingat saya pernah disampaikan oleh salah seorang teman yang pernah bekerja di YKCI, di Indonesia bahkan hukumnya menyebutkan setiap karya cipta yang dilahirkan oleh orang Indonesia di Indonesia secara otomatis akan dilindungi oleh hukum (artinya secara de yure sudah ada hukum yg melindungi).

Kalau begitu apa yang dimaksud dengan option yang lebih luas yang diberikan oleh Creative Commons pada sipemilik karya? Pertanyaan ini bisa dijelaskan lebih enak, jika ada penjelasan pendahuluan mengenai pengertian perlindungan hak yang sekarang ada kali ya. Dari sudut pandang umum, perlindungan hak ini menguntungkan bagi para kreator/pencipta, karena dengan adanya perlindungan ini maka hukum menjamin bahwa penggunaan atas karya cipta itu mengakibatkan konsekuensi untuk membayar hak cipta kepada si kreator. Hanya yang jadi masalah, hukum tersebut hanya memberikan satu opsi saja buat para kreator, yaitu mendapatkan haknya atas karya cipta yang dibuat. Bagaimana jika si kreator punya keinginan lain selain mendapatkan haknya tersebut? let say...si kreator yang kita sebut saja Andy, membuat sebuah lagu, dan ia ingin menyebarkan lagunya ini for free as a sample (tidak dibebankan kewajiban membayar royalti), dengan syarat:
  1. Jika karyanya dipakai ia ingin namanya dicantumkan as credit sbg penciptanya.
  2. Ia tidak ingin karyanya dipakai untuk commercial, karena ia tidak ingin ada orang lain yang making money tanpa seijin dia.
  3. Ia mengijinkan orang lain memodifikasi karya dia as long as pihak yang memodifikasinya share alike (mentioned his name as a source).

Bagaimana? Apakah Andy bisa mendapatkan hak2nya dengan syarat2 tersebut?.....Seperti yang saya singgung diatas, hukum kita setahu saya baru mengenal perlindungan atas hak cipta dengan point-of-view hitam-putih saja, Copyrighted atau Public Domain....kondisi yang ada diantara itu, eventhough diinginkan oleh si pemilik karya, tidak bisa diakomodir oleh hukum yang berlaku di negara kita. Kalaupun bisa, prosesnya akan jadi ribet.

Nah menyambung pertanyaan mengenai option yang lebih luas diatas, hal2 yang diharapkan oleh Andy, sebagai seorang kreator, bisa didapatkan bila dia melisensikan karyanya under Creative Commons license. Pilihannya jadi bukan hanya Copyrighted atau Public Domain, tapi mereka menyebutnya dengan istilah Some Rights Reserved.

Beberapa cerita pengalaman artis seperti yang diatas ini pernah saya post di milis Musik_Indonesia beberapa saat yang lewat, yaitu mengenai grup band yang menempuh jalan yang agak nyeleneh untuk bisa mendistribusikan karya mereka sekaligus hidup darinya, misalnya pengalaman dari Wilco dan juga pengalaman band yang bernama String Cheese Incident, dimana mereka menyebarkan karya mereka via internet for free as a sample, yang akhirnya memboost penjualan tiket konser mereka, dimana mereka memang mencanangkan lahan untuk hidup mereka adalah konser.

Apa yang bisa kita dapatkan dari cerita-cerita tersebut dan juga kemunculan Creative Commons? Yang pasti kebayang dikepala saya sih ada dua, yaitu hak-hak kreator bisa jauh lebih dihargai dan juga another approach to do a music business, diperkembangan jaman yang sangat pesat ini.

Well, keliatannya kalau ditilik dari kondisi industri musik kita sih masih jauh sih, tapi we'll never get there lho kalau kita gak bergerak...:-)

halo bang Win,

Nama saya Swamitra, saya lulusan Berklee (music business) dan sekarang lagi di LA interning untuk Riptide Music (riptidemusic.com) doing music placements and licensing.

I found your thoughts really engaging. I think Indonesia has a room to grow as far as intellectual properties and copyright is involved. Ya sayangnya musik2 bajakan memang ngga bisa diberantas begitu saja. Cuma ada source of income yg lain, misalnya music licensing. Advantagenya ada banyak, yaitu sebagai promosi artist (wilco dan string cheese), income lebih besar, apalgi dibandingkan dengan record sales, dan tentunya prosesnya lebih cepat. Hanya perlu master dan synchronization license.

Saya kurang familiar dengan perlindungan intelectual property di Indonesia. Tapi sekiranya bisa di-improve kalau ada Performing Rights Societies (Misal: ASCAP dan BMI di Amerika) untuk melindungi songwriters, untuk make sure apabila setiap songwriters itu dibayar sesuai dengan apa yg telah ditentukan. Atau memang Indonsia sudah ada organisasi seperti itu?

Halo mas Swamitra, salam kenal. Thanks ya udah baca dan menanggapi. Sebenarnya sih saya hanya memberikan alternatif yang saya pikir bisa membuat para musisi di Indonesia bisa melihat dari point-of-view yang berbeda. Mengenai perlindungan intelectual property, sepertinya yang saya tahu sih udah ada undang2nya, societiesnya saya belum pernah dengar, palingan YKCI yang juga berlaku sebagai collecting agent juga.

setau gw Creative commons ga berusaha menghilangkan status copyright, mas. Dia cuma memudahkan orang menyusun lisensi yang membebaskan karyanya untuk dicopy. Copyright karya yang sudah dibebaskan ke lisensi CC tetap dipegang oleh yang penciptanya.

Kalau dibandingkan dengan UU Hak Cipta di Indonesia juga udah disebutkan kalau pemegang hak cipta adalah orang yang menciptakan. Dialah yang berhak menegosiasikan perjanjian (mungkin bisa disebut lisensi?). Lisensi ini juga ga disebut harus dalam bentuk pertukaran dengan uang. Bisa aja gratis, kan?

Argumentasinya, coba lihat Pasal 3, ayat 2.d (Pencipta bisa menjual hak ciptanya secara sebagian atau seluruhnya). Bisa juga lihat pasal 24 ayat 1, walaupun hak cipta sudah dilepas, pencipta tetap berhak menuntut namanya dicantumkan sebagai pencipta. Juga ayat 2, suatu ciptaan tidak boleh diubah tanpa izin penciptanya, walaupun hak ciptanya sudah dilepas.

Kayanya itu sudah mencakup syarat-syarat di dalam lisensi Creative Commons, kan?

Gw bukan ahli hukum, jadi CMIIW

Post a Comment

Berlangganan Blog Ini

Photo Gallery

Notifikasi via Email

Masukkan email anda lalu klik Kirim untuk mendapatkan notifikasi lewat email bila ada update dari Bangwin's Thought ini !


powered by Bloglet

Kontak